Waktu berjalan dengan sangat cepat, tak terasa kini kita semua memperingati Hari Guru Nasional (HGN) lagi yang jatuh pada tanggal 25 November 2020. Namun, seperti isi pidato Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Nadiem Makarim, tahun ini kita memperingati Hari Guru Nasional dengan situasi berbeda. Dimana, adanya pandemi covid-19 yang membuat upacara bendera tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Begitu juga dengan kegiatan belajar dan mengajar yang mengharuskan kita untuk teteap tinggal dari rumah. Mengerjakan tugas, praktikum dan belajar mandiri dilakukan secara daring dengan sistem pembelajaran jarak jauh. Menurut UNESCO dari data yang didapatkan lebih dari 90% atau di atas 1,3 miliar siswa global harus belajar dari rumah.
Akibatnya, guru dan siswa dituntut untuk bisa melakukan pembelajaran dengan sistem tersebut. Namun, kenyataan masih banyak siswa dan murid yang masih memiliki keterbatasan dengan fasilitas belajar daring yang bisa dibilang lumayan mahal.
Hal ini, menyebabkan tugas dan tanggung jawab guru semakin rumit dibandingkan biasnya. Guru harus berani keluar rumah untuk memberikan tugas kepada siswa yang tidak memiliki fasilitas, harus memperbanyak jatah pengunaan internet, memberi dan mngerjakan tugas dari alat elektronik seperti yang kita ketahui bahwa tingkat radiasi untuk kesehatan mata sangat tinggi.
Akan tetapi melihat ketidaknyaman dan kerisihan yang ada, pemerintah terlebih khusus kementerian kebudayaan dan pendidikan berusa untuk mengurangi beban guru yang semakin meningkat akibat adanya pandemi ini. Dengan memberikan sejumlah jatah internet yang harus digunakan untuk pembelajaran oleh siswa dan guru di Indonesia.
Peran guru di Indonesia sangatlah penting bahkan keberadaan guru sangat dijunjung tinggi di Negara kita. Sejak masa Kolonial Belanda, Penjajahan Jepang hingga saat ini. Hingga berdirinya komunitas guru.
Mulanya, organisisai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan sejak tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Kemudian pada tahun 1932 berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Namun, pada saat Jepang masuk ke Indonesia PGI sangat dilarang untuk beroperasi.
Hingga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kongres Guru Indonesia pada 24-25 Nobember 1945 di Surakarta. Dalam kongres tersbut dibentuklah organisasi PGRI untuk mewadahi semua guru yang ada di Indonesia. Kurang lebih 50 tahun kemudian pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden No. 78 Tahun 1994, yang isinya menetapkan berdirinya PGRI sekaligus Hari Guru Nasional.
Dari sejarah singkat ini, kita belajar bahwa peranan guru untuk mewujudkan salah satu tujuan Negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan di luar maupun di dalam negeri.
Penulis : Milah Shofiyati

0 komentar:
Posting Komentar