
Hari-hari ini dunia dikejutkan oleh terpublishnya
dokumen rahasia yang dikenal dengan 'Panama Paper'. Beberapa hari lalu saya
tertarik membuka sebuah tautan yang di-share seorang kawan di
salah satu akun medsos. Tautan tersebut berjudul 'dokumen rahasia panama papers
bocor'. Panama papers? what the hell is that?. Dengan rasa
penasaran saya coba meng-klik tautan tersebut. Saya mulai membaca
perlahan dengan pertanyaan yang melayang-layang di kepala tentang apa itu
'panama paper', dan seberapa pentingkah dokumen tersebut diketahui dunia. Sekian lama men-scroll artikel saya tidak langsung paham dengan yang dituliskan (karena terlalu banyak menggunakan bahsa ekonomi yang orang awam sulit mengerti). Saya kemudian membuka artikel lain tentang panama paper. Setelah membaca beberapa artikel saya mulai sedikit paham. Ulasan ini merupakan deskripsi sederhana bagi anda yang tidak terlalu suka bacaan berat, karena ini mungkin pengertian sederhana dari yang paling sederhana yang saya tangkap. Demikian ulasan saya.
Bermula dengan bocornya suatu data finansial besar
ke tangan para reporter di Süddeutsche Zeitung, sebuah media cetak di Jerman yang kemudian membagikannya kepada konsorsium
jurnalis investigasi internasional (International Consortium of
Investigative Journalists/ICIJ). Hal ini kemudian memancing ICIJ untuk
melakukan investigasi atas data tersebut. Dokumen bocor ini diperiksa
beramai-ramai oleh sebanyak 370 jurnalis dari 76 negara. Dan menghasilkan release yang dipublikasikan serentak tepat 3 April lalu.
Informasi dari data ini membuat
publik bisa memahami sebuah industri yang selama ini berusaha keras menutupi
semua praktek pebisnis di setiap negara di dunia. Data yang diperoleh tersebut memuat
file penting tentang daftar lengkap perusahaan yang dimiliki
pengusaha-pengusaha kaya dunia dibawah naungan Mossack Fonseca, yang bahkan tidak diketahui secara luas oleh pemerintah dan warga di negaranya. Apa itu
Mossack Fonseca? kenapa mereka menyimpan data disana? nah, Mossack Fonseca
sendiri merupakan badan
hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977
oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.
Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain,
pengelolaan perusahaan luar negeri dan manajemen aset. Dengan bergabung menjadi
klien, para pengusaha tersebut dapat memiliki aset perusahaan di daerah
yuridiksi bebas pajak (offshore). Mossack Fonseca bekerjasama dengan beberapa
bank untuk menyimpan jumlah kekayaan masing-masing kliennya. Mossack Fonseca memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich,
Miami dan 35 kota lain di seluruh dunia.
Dari release investigasi tempo
diungkapkan bahwa di Indonesia, nama-nama para
miliarder ternama yang setiap tahun masuk dalam daftar orang terkaya versi
Forbes juga bertebaran dalam dokumen Mossack Fonseca. Artinya para miliarder ini punya beberapa perusahaan offshore untuk keperluan bisnisnya.
Dengan bergabung menjadi klien Mossack Fonseca para
pelaku usaha ini tak perlu takut bayar pajak, karena difasilitasi pendiriannya
di daerah offshore (bebas pajak), dan keuntungan lain yaitu aset kekayaannya
tak perlu diketahui negara asalnya, dengan begitu jika ada dari mereka yang
terlibat skandal ekonomi akan sulit di usut dan dilacak oleh penegak hukum.
Kebocoran data ini sedikit demi sedikit membuka
tabir konspirasi ekonomi rahasia politisi, kriminal, dan industri nakal di
dunia. Anda bisa bayangkan berapa perputaran uang dari gabungan miliarder-miliarder di banyak negara sedunia yang menimbun harta di perusahaan-perusahaan offshore yang difasilitasi Mossack. Berapa banyak miliarder yang menyembunyikan uang dan menghindari pajak di negaranya. Panama papers menunjukan betapa 'yang kaya makin kaya, dan yang miskin biarlah makin menderita'.
Tempo mencatat Setidaknya ada 128 politikus
dan pejabat publik dari seluruh dunia (termasuk Indonesia) yang namanya
tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai
perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak
(tax havens).
Waw, enak betul. Saat rakyat berjuang mati-matian
banting tulang demi utang negara yang banyak tak terhingga, saat negara
bergantung pada pajak yang juga didapat dari para pelaku usaha, saat itu pula
lah beberapa orang-orang kaya pelaku usaha ini bebas menambah pundi-pundi
kekayaan mereka tanpa perlu bayar pajak kepada negara. Dan tak akan terseret
kasus karena aset mereka aman di luar.
Ini juga memancing pertanyaan di benak saya,
bagaimana bisa ada sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan bank-bank dunia
mengorganisir dan menjajakan kemudahan dan kerahasiaan finansial pada
pengusaha-pengusaha besar di hampir semua negara di dunia dengan rapih.
Mossack Fonseca juga
menjadi salahsatu pembuat perusahaan cangkang (shell companies) terbaik di
dunia. Perusahaan cangkang? Apa pula itu?. Mengutip Tempo.co, Perusahaan cangkang adalah sebuah struktur korporasi
yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan, dengan
demikian segala transaksi, aset, dan data pemilik perusahaan bisa dirahasiakan.
Gunanya adalah menghindari
pungutan pajak yang tinggi, baik dari transaksi maupun pendirian badan usaha,
menyembunyikan profil asli, dan disatu sisi dapat digunakan sebagai alat mencuci
uang hasil kejahatan.
Mengambil tempat di Panama sebagai basis
perusahaannya, menjadikannya zona rahasia finansial dunia yang bekerja melayani
perusahaan-perusahaan dunia. Suatu kegiatan ekonomi yang meskipun berskala
besar tapi tidak diketahui terbuka oleh dunia. Perusahaan ini telah bekerja berdampingan dengan bank besar
dan kantor pengacara ternama di tempat seperti Belanda, Meksiko, Amerika
Serikat dan Swiss, membantu klien memindahkan uang atau memotong tagihan pajak
mereka. Diantara bank-bank tersebut HSBC dan USB merupakan beberapa diantaranya.
Dengan membantu perusahaan dan pelaku usaha
merahasiakan aset dan kepemilikan, asal-usul dana, dan melindungi data rahasia
lain dari kliennya tentunya sangat menyulitkan penegak hukum untuk membongkar
suatu kejahatan pajak, korupsi, dan kegiatan ilegal perekonomian lain darikliennya.
Melalui kolaborasi jurnalisme global yang
tergabung dalam ICIJ inilah para jurnalis menggali semua data Mossack dan melacak
jejak transaksi rahasia perusahaan ini ini dengan klien-kliennya di seluruh
dunia. Dengan petunjuk yang disediakan oleh dokumen ini ditambah database
korporasi, catatan properti, laporan keuangan, berkas perkara pengadilan dan
wawancara dengan penegak hukum diharapkan mampu mengungkap skandal besar
penyimpanan harta kekayaan pengusaha-pengusaha dan skandal ekonomi lainnya.
Pemerintah indonesia sendiri saat
ini tengah menyiapkan pemberlakuan UU pengampunan pajak (tax amnesty). Suatu
sistem pengampunan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar membayar pajak, yang bersedia melaporkan harta kemudian mengikuti ketentuan yang ditetapkan
UU ini. Diharapkan UU ini dapat membantu repatriasi (pemulangan) dana dari
luar, dan membantu mengungkap harta pengusaha Indonesia yang menanamkan saham dan mendirikan perusahaan luar negri yang selama ini belum dikenai pajak.
Mentri
keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa dengan adanya UU pengampunan pajak diperkirakan target
tambahan penerimaan negara akan bertambah (hasil dari pajak-pajak yang
awalnya tidak dibayarkan oleh pengusaha terutama yang punya perusahaan offshore luar negri dan jadi klien Mosseck Fonseca yang selama ini bebas pajak)
Diharapkan dengan berlakunya UU ini kita bisa dapat sedikit keadilan dengan
ditindaknya pengusaha nakal mangkir pajak untuk tidak bertindak makin rakus dengan menimbun uang sebanyak-banyaknya tanpa perduli kesusahan negara, dan semoga mereka sedikit memikirkan negara terutama warga negaranya.(Ilona)
Tempo mencatat Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia (termasuk Indonesia) yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
Mentri keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa dengan adanya UU pengampunan pajak diperkirakan target tambahan penerimaan negara akan bertambah (hasil dari pajak-pajak yang awalnya tidak dibayarkan oleh pengusaha terutama yang punya perusahaan offshore luar negri dan jadi klien Mosseck Fonseca yang selama ini bebas pajak)
Diharapkan dengan berlakunya UU ini kita bisa dapat sedikit keadilan dengan ditindaknya pengusaha nakal mangkir pajak untuk tidak bertindak makin rakus dengan menimbun uang sebanyak-banyaknya tanpa perduli kesusahan negara, dan semoga mereka sedikit memikirkan negara terutama warga negaranya.(Ilona)
0 komentar:
Posting Komentar