Kamis, 26 September 2019

SULUT KEMBALI MENGGUGAT ! Insan Pers: RKUHP membungkam kebebasan pers !

Peserta aksi di depan gedung DPRD Manado (26/09/2019). (FOTO: Istimewa)

MANADO- Massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado,  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Manado, LBH Manado beserta beberapa organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Cinta Damai Sulut, mendatangi gedung  DPRD Sulawesi Utara pada Kamis (26/09/2019).

Sehari selepas dikepung oleh ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demo besar-besaran pada rabu (25/09/2019) kemarin. DPRD provinsi Sulawesi Utara seakan tidak diijinkan untuk beristirahat. Esoknya halaman depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat itu kembali didatangi oleh massa yang meski berbeda latar belakang, namun tetap membawa aspirasi yang sama, menolak RUU KUHP.

Kali ini aksi penolakan datang dari aliansi Gerakan Cinta Damai Sulut (GCDS) yang terdiri dari sejumlah insan pers dan gabungan organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), YLBHI Manado, PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Swara Manguni, Swara Parangpuan, Gusdurian, YSNM dan LPA Menggungat.

Sebelum menuju ke gedung DPRD Sulut, massa terlebih dahulu telah melakukan aksi damai di bundaran Zero Point, pusat kota Manado.

Dalam orasinya di depan gedung DPRD, massa menuntut pemerintah dan DPR RI yang dinilai telah mengeluarkan sebuah produk hukum yang cacat, dan mencoreng nama baik demokrasi.

Joseph Ikanubun selaku koordinator GCDS menjabarkan sejumlah RUU bermasalah yang dinilaimelemahkan penanganan korupsi, tidak berpihak pada masyarakat dan berpotensi membungkam insan pers tanah air.

“Kami menolak pengesahan Revisi KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan dan mendesak DPR RI segera menetapakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Pengesahan Revisi KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan dan RUU Pertambangan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ini adalah ancaman untuk sebuah kebebasan" tuturnya.

Terkait tentang kebebasan Pers,ketua AJI Manado periode 2018-2021, Lynvia Gunde yang juga selaku koordinator aksi menilai, jika RKUHP sangat rawan akan pasal-pasal karet yang akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
“Kami melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai HAM,” tegas Lynvia Gunde
Adapun 10 Pasal yang mengancam  kebebasan pers dalam RKUHP yang dikritisi massa yakni:  

  • Pasal 219 tentang penghinaan terhadal  Presiden atau wakil Presiden.
  • Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah
  • Pasal 247 tentang hasutan melawan Penguasa
  • Pasal 262 tentang penyiaran Berita Bohong.
  • Pasal 263 tentang Berita tidak Pasti.
  • Pasal 281 Tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
  • Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama.
  • Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga Negara.
  • Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
  • Pasal 444 tentang  pencemaran orang mati
Aksi ini kemudian diterima oleh para anggota DPRD Sulut yang hadir saat itu. Diantaranya ada Wenny Lumentut, James Arthur Kojongian, Billy Lombok, Nick Adicipta Lomban dan Ronald Sampel. Perwakilan massa aksi kemudian diajak untuk berdialog bersama.
James Arthur Kojongian dari fraksi Golkar dan juga selaku wakil ketua DPRD Sulut, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung begitu kondusif dan teratur. Ia kemudian memberikan pernyataan sikap untuk menyikapi tuntutan yang diberikan para peserta aksi.
James Kojongian. Memberikan pernyataan sikap di depan massa aksi (Foto:Istimewa)

 
 
“Posisi aspirasi ini sudah berjalan dengan baik, dan kami berupaya tetap akan menerima dengan baik dan menyuarakan ini, serta mendukung yang disampaikan oleh teman-teman jurnalis ini” tutupnya.
-Jovan

0 komentar:

Posting Komentar