Peserta aksi di depan gedung DPRD Manado (26/09/2019). (FOTO:
Istimewa)
MANADO- Massa dari Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Manado, Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI) Manado, LBH Manado beserta beberapa organisasi
lainnya yang tergabung dalam Aliansi Cinta Damai Sulut, mendatangi gedung DPRD Sulawesi Utara pada Kamis (26/09/2019).
Sehari
selepas dikepung oleh ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demo besar-besaran
pada rabu (25/09/2019) kemarin. DPRD provinsi Sulawesi Utara seakan tidak
diijinkan untuk beristirahat. Esoknya halaman depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat itu kembali didatangi oleh
massa yang meski berbeda latar belakang, namun tetap membawa aspirasi yang
sama, menolak RUU KUHP.
Kali ini aksi penolakan datang dari aliansi Gerakan Cinta
Damai Sulut (GCDS) yang terdiri dari sejumlah insan pers dan gabungan
organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI), YLBHI Manado, PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Swara
Manguni, Swara Parangpuan, Gusdurian, YSNM dan LPA Menggungat.
Sebelum menuju ke gedung DPRD Sulut, massa terlebih dahulu
telah melakukan aksi damai di bundaran Zero Point, pusat kota Manado.
Dalam orasinya di depan gedung DPRD, massa menuntut
pemerintah dan DPR RI yang dinilai telah mengeluarkan sebuah produk hukum yang
cacat, dan mencoreng nama baik demokrasi.
Joseph Ikanubun selaku koordinator GCDS menjabarkan sejumlah
RUU bermasalah yang dinilaimelemahkan penanganan korupsi, tidak berpihak pada
masyarakat dan berpotensi membungkam insan pers tanah air.
“Kami menolak pengesahan Revisi KUHP, RUU KPK, RUU
Pertanahan, RUU Pertambangan dan mendesak DPR RI segera menetapakan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual, Pengesahan Revisi KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan
dan RUU Pertambangan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ini adalah ancaman
untuk sebuah kebebasan" tuturnya.
Terkait tentang kebebasan Pers,ketua
AJI Manado periode 2018-2021, Lynvia Gunde yang juga selaku koordinator aksi
menilai, jika RKUHP sangat rawan akan pasal-pasal karet yang akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan
melindungi kerja-kerja pers.
“Kami
melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan
pers yang dilindungi sebagai HAM,” tegas Lynvia Gunde
Adapun 10 Pasal yang mengancam kebebasan pers
dalam RKUHP yang dikritisi massa yakni: - Pasal 219 tentang penghinaan terhadal Presiden atau wakil Presiden.
- Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah
- Pasal 247 tentang hasutan melawan Penguasa
- Pasal 262 tentang penyiaran Berita Bohong.
- Pasal 263 tentang Berita tidak Pasti.
- Pasal 281 Tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
- Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama.
- Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga Negara.
- Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
- Pasal 444 tentang pencemaran orang mati
Aksi ini kemudian diterima oleh para anggota DPRD Sulut yang
hadir saat itu. Diantaranya ada Wenny Lumentut, James Arthur Kojongian, Billy Lombok,
Nick Adicipta Lomban dan Ronald Sampel. Perwakilan massa aksi kemudian diajak
untuk berdialog bersama.
James Arthur Kojongian dari fraksi Golkar dan juga selaku
wakil ketua DPRD Sulut, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung begitu
kondusif dan teratur. Ia kemudian memberikan pernyataan sikap untuk menyikapi
tuntutan yang diberikan para peserta aksi.
James Kojongian. Memberikan pernyataan sikap di depan massa aksi (Foto:Istimewa)
“Posisi aspirasi ini sudah berjalan dengan baik, dan kami
berupaya tetap akan menerima dengan baik dan menyuarakan ini, serta mendukung
yang disampaikan oleh teman-teman jurnalis ini” tutupnya.
-Jovan


0 komentar:
Posting Komentar